Penetapan RKPDES Rajadesa Tahun 2026

Rajadesa, 8 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Rajadesa, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, sukses menggelar Rapat Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Acara penting ini menandai puncak dari rangkaian proses perencanaan pembangunan yang telah melibatkan seluruh elemen masyarakat desa, memastikan bahwa program kerja tahun depan benar-benar aspiratif dan terarah.

Rapat penetapan ini berlangsung di aula Balai Desa Rajadesa dengan dihadiri oleh berbagai pihak, menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah desa, lembaga desa, dan unsur kewilayahan.

Dihadiri Seluruh Stakeholder Desa

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Rajadesa, Tata Priatna. Kehadiran unsur penting dari tingkat kecamatan dan keamanan turut memperkuat legitimasi dan keseriusan penetapan RKPDes ini.

Tampak hadir dan memberikan arahan:

  • Camat Rajadesa, Nandang Hermana.
  • Babinkamtibmas Rajadesa.
  • Pendamping Desa Rajadesa, Ade Nana.

Selain itu, forum ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh pemangku kepentingan desa, antara lain:

  • Perangkat Desa Rajadesa.
  • Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rajadesa.
  • Ketua dan Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Rajadesa.
  • Tim Penggerak PKK.
  • Pos KB.
  • Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  • Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rajadesa.
  • Ketua Karang Taruna Rajadesa 

Komitmen Pembangunan Aspiratif

Dalam sambutannya, Sekdes Tata Priatna menekankan bahwa dokumen RKPDes 2026 merupakan pedoman utama bagi pelaksanaan kegiatan dan penganggaran di tahun depan. "RKPDes ini adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk satu tahun ke depan. Penetapan ini adalah bukti komitmen bersama untuk mewujudkan program-program prioritas yang telah disepakati melalui Musyawarah Desa," ujar Sekdes.

Camat Nandang Hermana dalam arahannya memberikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif seluruh lembaga desa. Camat berpesan agar program yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan fokus pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pencegahan masalah sosial, seperti stunting, sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan daerah.

Kehadiran Babinkamtibmas dan Pendamping Desa juga memberikan penekanan pada aspek keamanan dan pendampingan teknis dalam setiap pelaksanaan program. Ade Nana selaku P3UKDKD memastikan bahwa RKPDes 2026 telah memenuhi semua regulasi yang berlaku dan sejalan dengan prioritas pembangunan berkelanjutan.

Setelah melalui diskusi yang dinamis dan konstruktif, seluruh peserta rapat secara aklamasi menyepakati dan menetapkan dokumen RKPDes Tahun Anggaran 2026. Hasil penetapan ini akan segera ditindaklanjuti menjadi Peraturan Desa (Perdes), yang akan menjadi dasar hukum utama untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026.

Penetapan RKPDes 2026 ini diharapkan menjadi landasan yang kokoh bagi Desa Rajadesa untuk mewujudkan pembangunan yang merata, berkelanjutan, dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Share Berita